Kasus Curanmor di Padang Utara: Pelaku Ditangkap, Lima Motor Diamankan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 12 Maret 2025 | 02:28 WIB




Tersangka Boy Sarni kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.





"Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun," katanya.





AKP Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah tindak lanjut, di antaranya mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan membuat administrasi penyidikan (mindik).





"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Masyarakat tidak perlu khawatir karena situasi saat ini dalam keadaan aman dan kondusif," katanya.





Kewaspadaan Masyarakat





Kasus pencurian kendaraan bermotor ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kota Padang, khususnya warga di sekitar Kecamatan Padang Utara, untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka.





"Diharapkan masyarakat selalu mengunci stang kendaraan, memasang kunci tambahan, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta terang," katanya.





Polsek Padang Utara juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat parkir atau rumah warga.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X