Gunakan Tangki Siluman, Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk Polres Payakumbuh

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:23 WIB



Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 jerigen di dalam kendaraan tersebut. Delapan jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan dua jerigen kosong.





"BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali," ungkap AKP Doni menjelaskan motif tersangka.





Tersangka AB kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penyalahgunaan migas.





Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 40 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.





"Polres Payakumbuh melalui kasus ini mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara," katanya.





Pihak kepolisian, katanya, juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang.





"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan mengamankan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan untuk memastikan subsidi energi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tutur Doni. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X