Lebih lanjut, ia menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan standar pelayanan optimal kepada masyarakat, meskipun terdapat penyesuaian waktu operasional selama bulan Ramadan.
"Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," tandas Eka.
Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk implementasi dari regulasi nasional yang mengatur waktu kerja ASN selama bulan Ramadan, dengan tetap memperhatikan aspek pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien di Kabupaten Tanah Datar. (red)