Kategori terakhir, yaitu beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dipatok Rp13.000 per kilogram, menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar Rp33.000 per orang. Fidyahnya pun sama dengan kategori lainnya, yakni Rp23.000 per hari.
Mengikuti tradisi tahun-tahun sebelumnya, masyarakat Padang Panjang memiliki beberapa opsi untuk menyalurkan Zakat Fitrah. Para wajib zakat dapat membayarkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang atau melalui Panitia Amil Zakat yang dibentuk di lingkungan masing-masing, seperti di masjid atau musholla terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan keleluasaan untuk menyalurkan Zakat Fitrahnya secara langsung kepada pihak yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan delapan asnaf penerima zakat yang telah digariskan dalam syariat Islam.
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini merupakan bagian dari upaya tiga lembaga utama di Kota Padang Panjang untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. (red)