Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Alfian menambahkan bahwa penertiban terutama ditujukan pada pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
"Kami menegaskan agar pedagang berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar karena fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Begitu juga untuk area parkir, silakan parkir kendaraan di tempat yang sudah diatur oleh petugas Dishub," tegas Alfian.
Ia menekankan pentingnya ketertiban dalam aktivitas jual beli di Pasar Rakyat Pariaman. "Masyarakat dan pedagang diminta tertib terhadap aturan, agar proses jual beli di Pasar Rakyat Pariaman ini berjalan aman dan lancar," tutupnya.
Penertiban ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah kota menjelang peningkatan aktivitas perdagangan yang biasanya terjadi selama bulan Ramadan. Dengan langkah ini, Pemko Pariaman berharap dapat menciptakan lingkungan pasar yang teratur, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli selama bulan suci yang akan datang. (red)