Meskipun upaya pemadaman telah dilakukan, namun sebagian barang dan perabotan rumah milik para korban tidak bisa diselamatkan.
Adapun identitas pemilik rumah dan ruko yang terbakar yaitu, rumah pertama milik Ria Aropa (38), seorang ibu rumah tangga. Rumah kedua milik Sesmita (59), juga seorang ibu rumah tangga.
Sedangkan tiga ruko yang terbakar masing-masing milik Nita Desmaida (35), Inal (35), dan Wesyunita (36).
Kelima korban tersebut beralamat di Kampung Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan dan merupakan warga dengan suku Minang.
Total kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan.
"Kami telah mendatangi TKP, berkoordinasi dengan pihak PLN, menghubungi BPBD dan Damkar, mencatat keterangan para saksi, membuat laporan kejadian, dan melaporkannya kepada pimpinan," jelas Iptu Hendra.
Menurut keterangan Kapolsek Pancung Soal, situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca kejadian tetap aman dan terkendali. Kebakaran terjadi pada saat cuaca cerah dan panas.