Sejarah panjang keterlibatannya dengan narkoba dimulai pada 2007, saat dia tertangkap membawa ganja seberat 5 gram yang berujung pada vonis delapan bulan penjara.
Delapan tahun berselang, tepatnya pada 2015, nama Fariz RM kembali mencuat setelah diamankan petugas di kediamannya.
Saat itu, dia tertangkap basah sedang mengisap ganja sambil memainkan gitar. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, heroin, dan peralatan untuk mengisap sabu.
Belum genap tiga tahun dari kasus kedua, pada 2018, musisi kelahiran Jakarta ini kembali ditangkap.
Kali ini barang bukti yang diamankan lebih beragam, meliputi dua paket sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan seperangkat alat isap sabu.
Meski telah menjalani program rehabilitasi dan berkali-kali menyatakan komitmennya untuk berhenti mengonsumsi narkoba, nyatanya Fariz RM masih terjerat kasus serupa.
Penangkapan terbaru ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan penikmat musik Indonesia yang telah lama mengapresiasi karya-karya berkualitasnya.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Fariz RM dalam kasus narkoba tersebut.