Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggelar ekspose virtual persetujuan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice pada Rabu (19/2/2025).
Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi dan Asisten Tindak Pidana Umum, Dr Afrillyanna Purba.
Kasus yang diekspose merupakan perkara penadahan yang melibatkan tersangka ARH di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Tersangka diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP terkait penadahan empat ekor sapi.
Kronologi kejadian bermula pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika tersangka menerima informasi melalui telepon tentang keberadaan empat ekor sapi di daerah Koto Besar.
Menggunakan mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BA 8627 VA, tersangka mengangkut sapi-sapi tersebut ke kebun kelapa sawit miliknya di Blok B Jorong Taratak Tinggi, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Pemilik sapi, EI, yang mendapat informasi dari SDB, menemukan ternak mereka di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka seharusnya mengetahui bahwa sapi-sapi tersebut bukan milik pihak yang menyerahkannya, mengingat prosedur pengangkutan ternak memerlukan surat keterangan dari Wali Nagari setempat.