Sumbardaily.com, Tanah Datar – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengeluarkan serangkaian imbauan komprehensif untuk seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Dalam pernyataannya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menekankan pentingnya menyambut Ramadhan dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan.
"Momentum Ramadhan ini harus kita manfaatkan untuk memperkuat tali silaturahmi, khususnya dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Terkait ketertiban umum, Pemkab Tanah Datar dengan tegas melarang aktivitas pengumpulan dana di jalan raya.
Larangan ini berlaku baik bagi individu maupun kelompok organisasi, termasuk penggalangan dana untuk rumah ibadah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah gangguan lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan.
Perhatian khusus diberikan kepada pelaku usaha kuliner. Pemilik rumah makan, kedai minuman, dan usaha sejenis diminta untuk menghentikan operasional pada siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.