Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 14 Februari 2025 | 12:42 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah (Foto: IAIS Sambas)
Ilustrasi Kepala Daerah (Foto: IAIS Sambas)



Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam radiogram tersebut, pihak yang diperbolehkan mendampingi pasangan kepala daerah terpilih dalam acara pelantikan hanya terbatas pada istri/suami dan Ketua DPRD dari masing-masing daerah. Pendamping lainnya tidak diizinkan untuk hadir dalam acara prestisius tersebut.





"Untuk acara pelantikan, Ketua DPRD diminta menggunakan pakaian PSL dengan peci nasional. Sedangkan isteri KDH dan WKDH menggunakan kebaya nasional," tambah Mursalim.





Selain ketentuan pendamping dan busana, radiogram tersebut juga menyebutkan jadwal dan lokasi pemeriksaan kesehatan bagi pasangan kepala daerah yang akan dilantik. Hal ini merupakan bagian dari prosedur standar sebelum pelantikan.





Kemendagri juga telah mengatur secara detail mengenai jadwal, tempat, dan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta pelantikan saat mengikuti kegiatan gladi kotor dan gladi bersih. Rangkaian persiapan ini dilakukan untuk memastikan acara pelantikan dapat berjalan lancar dan khidmat.





Mekanisme pengambilan tanda pangkat dan undangan resmi untuk acara pelantikan juga telah diatur dalam radiogram tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang untuk menyambut para pemimpin daerah yang baru. (red)






Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X