Pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Rifi Daporta alias Rifi (27), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Pematang Kandis, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi BA 1161 GAA.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/22/II/2025/SPKT-III/SATRESKRIM/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR tertanggal 12 Februari 2025.
Polisi masih melakukan pendalaman motif dan mencari saksi-saksi tambahan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
"Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim. (red)