Dari penggeledahan di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menemukan satu paket sedang ganja kering dan satu unit ponsel Realme warna hitam.
"Tersangka FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang lebih besar. Dari informasi ini, kami terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka keempat berinisial PJ (26) di kediamannya di Kampung Muara Pandan, Nagari Sungai Tunu Barat," jelas Hardi.
Dalam penggeledahan terhadap PJ yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan ukuran berbeda dan satu unit ponsel Oppo warna hitam.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hardi menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Hal ini membuktikan bahwa sinergitas antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tegasnya.
Seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.