Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Limapuluh Kota 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK pada Selasa (4/2/2025), dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin dan Darman Sahladi, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut dilansir dari laman resmi MK RI.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat ambang batas selisih perolehan suara. Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih suara maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 1,5 persen atau setara dengan 2.310 suara.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pasangan Safaruddin-Darman hanya memperoleh 43.422 suara, sementara pasangan pemenang, Safni-Ahlul Badrito Resha (nomor urut 3), meraih 52.951 suara. Selisih yang mencapai 9.529 suara atau 6,19 persen ini jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan undang-undang.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ungkap Hakim Daniel, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi dasar utama penolakan gugatan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (10/1/2025), pasangan Safaruddin-Darman mengajukan sejumlah dalil. Mereka mempersoalkan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota dalam menetapkan pasangan Safni-Ahlul sebagai calon. Pemohon menganggap ada masalah dengan persyaratan administratif, khususnya terkait ijazah Safni yang diduga bermasalah.