Ambang Batas Jadi Ganjalan Gugatan Pilkada Solok Selatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 4 Februari 2025 | 22:19 WIB
Pemohon Prinsipal Boy Iswarmen hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Solok Selatan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)
Pemohon Prinsipal Boy Iswarmen hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Solok Selatan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Dok MK RI)



Melalui putusan tersebut, MK secara tegas menolak seluruh dalih yang diajukan. Keputusan ini menandakan berakhirnya proses hukum gugatan Pilkada Solok Selatan 2024 dan menguatkan posisi pasangan calon nomor urut 1 Khairunas dan Yulian Efi sebagai pemenang sah.





Putusan MK kali ini kembali menegaskan bahwa dalam proses demokrasi, segala persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti dan regulasi yang ada. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X