Melalui putusan tersebut, MK secara tegas menolak seluruh dalih yang diajukan. Keputusan ini menandakan berakhirnya proses hukum gugatan Pilkada Solok Selatan 2024 dan menguatkan posisi pasangan calon nomor urut 1 Khairunas dan Yulian Efi sebagai pemenang sah.
Putusan MK kali ini kembali menegaskan bahwa dalam proses demokrasi, segala persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti dan regulasi yang ada. (red)