Antisipasi Penyebaran PMK, Pemkab Tanah Datar Minta Warga Laporkan Ternak Bergejala

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:24 WIB
Ilustrasi Ternak (Foto: Kominfo Tanah Datar)
Ilustrasi Ternak (Foto: Kominfo Tanah Datar)


Sumbardaily.com, Tanah Datar – Menghadapi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Imbauan Nomor 35 Tahun 2025.





Imbauan yang ditandatangani Bupati Eka Putra pada 21 Januari 2025 ini memuat sejumlah protokol pencegahan dan penanganan PMK di wilayah setempat.





"PMK merupakan penyakit viral yang memiliki tingkat penularan sangat tinggi, khususnya pada hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Bahkan hewan liar seperti gajah dan rusa pun dapat terinfeksi," ungkap Eka Putra saat menjelaskan latar belakang terbitnya imbauan tersebut.





Ia menekankan bahwa PMK dapat menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, terutama peternak. Oleh karena itu, deteksi dini melalui identifikasi gejala menjadi kunci utama pengendalian penyakit ini.





Masyarakat diminta untuk mengawasi sejumlah gejala spesifik pada ternak mereka, termasuk demam tinggi mencapai 40°C, produksi air liur berlebihan (hipersalivasi), munculnya lepuh atau lesi pada gusi dan mukosa mulut, serta kerusakan pada area kuku yang dapat menyebabkan lepasnya kuku hewan.





"Begitu menemukan gejala-gejala tersebut, peternak harus segera menghubungi petugas kesehatan hewan atau paramedis veteriner di wilayahnya. Alternatif lainnya, dapat melapor ke UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar," tegas Eka Putra.





Dalam imbauan tersebut, Pemkab Tanah Datar juga melarang keras aktivitas jual-beli ternak yang diduga terinfeksi PMK. Peternak dan pedagang ternak diinstruksikan untuk tidak melakukan transaksi pembelian hewan dari daerah yang sedang mengalami wabah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X