Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Hardi Yasmar.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba menuju Zero Narkoba.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif warga. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kewaspadaan dan kepedulian warga menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan. (red)