Sumbardaily.com, Padang – Menjelang libur panjang akhir Januari 2025 yang bertepatan dengan momen Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengingatkan para calon penumpang untuk senantiasa mematuhi berbagai ketentuan perjalanan kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang. Dalam keterangan resminya, As'ad merinci sejumlah aturan krusial yang wajib diperhatikan sebelum dan selama perjalanan.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan meliputi kesesuaian identitas penumpang dengan tiket yang dimiliki. Setiap penumpang diwajibkan memastikan nama pada tiket sama persis dengan identitas diri.
Aturan lainnya mencakup larangan merokok di dalam kereta api, dengan ketentuan anak-anak di atas usia tiga tahun wajib memiliki tiket dengan tarif yang sama dengan tiket dewasa.
Terkait barang bawaan, terdapat sejumlah larangan yang ketat. Penumpang dilarang membawa binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, senjata api atau senjata tajam, benda mudah terbakar atau meledak, barang berbau busuk atau amis, dan barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
"Seluruh aturan ini telah tercantum saat calon penumpang melakukan pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI dan diinformasikan di seluruh stasiun. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini demi keamanan bersama," terangnya.
Berdasarkan data per Sabtu (25/1/2025) sore, telah terjual 19.567 tiket atau sekitar 45 persen dari total 43.800 tiket yang disediakan untuk periode libur panjang mulai Sabtu (25/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025).