Pembunuhan di Sitinjau Lauik: Korban dan Pelaku Satu Sindikat Narkoba

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 21 Januari 2025 | 21:47 WIB
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan di Sitinjau Lauik yang bermotif transaksi narkoba. Tiga pelaku berhasil ditangkap, termasuk dua aktor utama. (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan di Sitinjau Lauik yang bermotif transaksi narkoba. Tiga pelaku berhasil ditangkap, termasuk dua aktor utama. (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Kota Padang. Kasus tersebut melibatkan seorang pria bernama Anton (39) yang jasadnya ditemukan di jurang Sitinjau Lauik pada Oktober 2023.





Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/1/2025).





Hasil investigasi tim penyidik Polda Sumbar mengungkap bahwa kasus pembunuhan ini berakar dari perselisihan dalam transaksi narkoba. Tim kepolisian telah mengamankan tiga tersangka, di mana dua di antaranya merupakan aktor utama dalam aksi pembunuhan tersebut.





"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R (25). Melalui proses interogasi dan pengembangan kasus, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama berinisial YDS (35) dan DAP (32)," ungkap Gatot.





Dalam pengejaran pelaku, tim kepolisian harus melakukan operasi lintas provinsi hingga ke Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk menangkap YDS. Penangkapan ini kemudian mengantarkan pada penemuan barang bukti narkoba dalam jumlah signifikan.





"Saat penggeledahan terhadap tersangka DA, tim menemukan 4 kilogram sabu-sabu dan 350 butir pil ekstasi," terang Kapolda.





Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menguraikan kronologi detail pembunuhan tersebut. Setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam aksi kejahatan ini.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X