Polda Sumbar Ungkap Pelaku Tawuran: Satu Polisi dan Warga Jadi Korban

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 19 Januari 2025 | 18:41 WIB
Polda Sumbar mengungkap kasus tawuran di Kota Padang yang menimbulkan dua korban. (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)
Polda Sumbar mengungkap kasus tawuran di Kota Padang yang menimbulkan dua korban. (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tawuran di Kota Padang yang mengakibatkan dua orang korban. Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (18/1/2025).





"Penyidik Polresta Padang berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi seusai shalat Maghrib sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, dua orang yang sedang melintas menjadi korban," ujar Gatot dalam paparannya.





Korban dalam insiden tersebut diketahui adalah anggota Polri, Bribda Gilang Alvarez, dan seorang warga sipil. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang tersangka dengan berbagai peran.





Tersangka pertama berinisial EP berperan sebagai penghadang dan penyerang korban menggunakan senjata tajam jenis jorbek yang mengakibatkan luka di bagian tengkorak korban.





Tersangka kedua, DS, melancarkan serangan dengan pelepah kelapa sebanyak dua kali. Sementara itu, tersangka YA terlibat dalam pelemparan batu, dan tersangka keempat berinisial YTP merupakan pelaku di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.





Gatot mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran akun media sosial. "Penangkapan para pelaku bermula dari penemuan akun media sosial milik I yang mengatasnamakan kelompok anak air kilometer 22 Padang," jelasnya.





Ia menekankan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sumbar dan jajarannya dalam menangani masalah tawuran dan balap liar. "Kami sangat serius menangani permasalahan tawuran dan balap liar. Namun, penanganan ini membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan karena menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X