"Kami fokus pada segmen 3 terlebih dahulu karena statusnya sebagai hutan lindung memungkinkan proses perizinan yang lebih straightforward, asalkan persyaratan administratif terpenuhi. Berbeda dengan segmen 2 yang berstatus hutan konservasi, di mana regulasinya lebih ketat mengingat fungsinya sebagai area pelestarian alam dan keanekaragaman hayati," paparnya.
Menanggapi pengajuan tersebut, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Tri Ajikusumah, menyatakan dukungannya terhadap akselerasi pembangunan daerah.
"Kami berkomitmen memproses usulan ini secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat dampaknya yang signifikan bagi kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Meski tidak memberikan kepastian waktu penerbitan izin, Ade Tri menegaskan bahwa proses akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. "Setiap usulan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Pembangunan jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao merupakan proyek infrastruktur vital yang akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di wilayah Sumbar. Keberhasilan penyelesaian proyek ini akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (red)