Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru di rumah tahanan (rutan).
Keputusan ini diambil setelah para tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara selama masa tahanan kota.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka yang ditahan adalah Amroh, Zainuddin, Arlia Mursida, dan Syamsuir.
Mereka sebelumnya telah menjalani tahanan kota selama 83 hari, berperan sebagai penerima ganti kerugian lahan Tol Padang-Pekanbaru di atas tanah Pemerintah Kabupaten Pariaman.
"Penahanan setelah melalui proses pemeriksaan dan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Selasa (14/1/2025)," jelas Rasyid.
Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman juga telah menerima dan meneliti berkas perkara beserta barang bukti yang diajukan oleh penyidik.
"Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti, Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.