Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah di MPP Padang Panjang, Begini Caranya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 14 Januari 2025 | 14:55 WIB
Seorang warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di MPP Padang Panjang. (Foto: Dok Kominfo Padang Panjang)
Seorang warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di MPP Padang Panjang. (Foto: Dok Kominfo Padang Panjang)


Sumbardaily.com, Padang Panjang – Masyarakat Kota Padang Panjang kini memiliki alternatif baru dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang yang mulai beroperasi Selasa (14/1/2025).





Inovasi pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.





Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Dalam mengakses layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen wajib.





Kanit Regident Polres Padang Panjang, Bripka Yofri CH, menerangkan bahwa dokumen yang harus dilengkapi meliputi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan dari leasing/bank, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.





"Kami berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi ini. Tujuan utama kami adalah memastikan warga dapat mengurus pajak kendaraan dengan mudah, cepat, dan nyaman," jelas Bripka Yofri.





Perlu diketahui bahwa layanan yang tersedia di MPP Padang Panjang saat ini terbatas pada pembayaran pajak tahunan.





Untuk keperluan administrasi lainnya seperti pengurusan pajak lima tahunan, balik nama (BBN), penggantian pelat nomor, perubahan warna kendaraan, atau modifikasi jenis kendaraan, masyarakat tetap harus mengunjungi Kantor Samsat terdekat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X