Sumbardaily.com, Jakarta – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti dinamika Pilkada 2024 setelah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari, memutuskan mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya mereka ajukan.
Pencabutan gugatan dengan nomor perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini disampaikan melalui kuasa hukum Pemohon, Afriendi Sikumbang, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (10/1/2025).
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo sebagai ketua panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Sebelumnya, pasangan Deri Asta-Desni Seswinari mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024 yang ditetapkan pada 3 Desember 2024.
Menanggapi pernyataan pencabutan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya konfirmasi langsung dari pihak prinsipal.
"Mahkamah perlu mendapatkan keyakinan atas pencabutan perkara ini. Untuk itu, pada sidang berikutnya, pasangan calon yang mengajukan permohonan harus hadir secara langsung guna memastikan bahwa pencabutan ini memang benar-benar dikehendaki oleh pemohon," ujar Suhartoyo dilansir dari laman resmi MK RI, Minggu (12/1/2025).
Dalam berkas permohonan yang diajukan sebelumnya, pasangan nomor urut 02 ini mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang di sejumlah wilayah.