Gunakan Knalpot Brong di Padang, Kendaraan Bisa Ditahan 3 Bulan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 23:13 WIB
Ilustrasi knalpot brong (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi knalpot brong (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Merespon keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan, Satlantas Polresta Padang mengambil langkah tegas dengan mengintensifkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kota Padang.





Kepala Satlantas Polresta Padang, Kompol Alfin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat melalui berbagai platform komunikasi.





"Masyarakat menyampaikan keluhannya lewat beragam saluran, baik melalui media sosial, aplikasi WhatsApp, maupun pengaduan langsung ke kantor kami. Mayoritas keluhan terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar dan aksi balap liar," ujar Alfin, Sabtu (11/1/2025).





Menanggapi situasi tersebut, Alfin menegaskan bahwa Satlantas Polresta Padang akan menerapkan sanksi maksimal kepada para pelanggar.





"Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar akan dikenakan dua sanksi sekaligus, yakni tilang dan penahanan kendaraan selama tiga bulan," tegasnya.





Untuk memaksimalkan upaya penertiban, Satlantas Polresta Padang juga akan mengerahkan tim mobile hunting yang beroperasi selama 24 jam.





"Petugas kami akan melakukan patroli di titik-titik strategis Kota Padang secara bergantian, mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari. Setiap pelanggaran yang terlihat akan langsung ditindak tegas," jelasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X