Buang Sampah di Rel Kereta Api, Siap-siap Dipenjara 3 Bulan Denda Rp15 Juta

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:32 WIB
Temuan sampah di KM 41 wilayah Stasiun Lubuk Alung pada Rabu (8/1/2025). (Foto: Dok KAI Divre II Sumbar)
Temuan sampah di KM 41 wilayah Stasiun Lubuk Alung pada Rabu (8/1/2025). (Foto: Dok KAI Divre II Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan peringatan tegas terkait aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di sepanjang jalur kereta api yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.





Peringatan ini dikeluarkan menyusul temuan sampah di KM 41 wilayah Stasiun Lubuk Alung pada Rabu (8/1/2025).





Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin, menjelaskan sejumlah risiko serius yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.





"Asap dari pembakaran sampah di Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dapat menghalangi pandangan masinis. Situasi ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan," terangnya.





Dampak negatif tidak hanya terbatas pada gangguan visual. As'ad memaparkan bahwa panas yang dihasilkan dari pembakaran sampah berpotensi merusak infrastruktur vital perkeretaapian.





"Suhu tinggi dari pembakaran dapat mengakibatkan kerusakan pada sistem persinyalan dan perangkat komunikasi di sepanjang jalur," ujarnya.





Permasalahan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah risiko bencana. Pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat saluran drainase, yang berpotensi mengakibatkan banjir.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X