Sumbardaily.com, Padang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menetapkan satu orang berinisial RB sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tersangka RB berperan menjadi koordinator operasional kegiatan penambangan yang menyalahi aturan tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa tersangka akan dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," jelasnya pada Selasa (7/1/2025).
Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat, termasuk dua unit ekskavator.
"Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambah Muhammad Yasin.
Kasus ini terungkap melalui operasi penertiban yang dilaksanakan Polresta Padang bersama Polsek Kuranji pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.