Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih hasil Pilkada 2024.
Agenda penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/1/2025), menyusul tidak adanya gugatan hasil pemilihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan ini didasari surat dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penetapan ini mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan," jelas Ory dalam keterangan persnya, Senin (6/1/2025).
Bersamaan dengan penetapan tingkat provinsi, delapan KPU kabupaten/kota di Sumbar juga akan melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih.
Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.