Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat, Pemkab Tanah Datar Terbitkan Imbauan Khusus

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 30 Desember 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi gigitan hewan pelunar rabies (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi gigitan hewan pelunar rabies (Foto: Shutterstock)


Sumbardaily.com, Tanah Datar – Merespons peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menerbitkan imbauan khusus terkait pengendalian rabies.





Melalui surat imbauan Nomor 1148 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Jumat (20/12/2024), Bupati Tanah Datar Eka Putra mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran virus berbahaya ini.





"Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian Rabies, perlu diketahui bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia," jelas Eka Putra dalam imbauan tersebut.





Virus rabies dapat ditularkan melalui gigitan beberapa jenis hewan, termasuk anjing, kucing, kera, dan kelelawar. Mengingat tingginya risiko penularan, pemilik hewan diwajibkan untuk memperhatikan beberapa ketentuan penting.





"Pemilik HPR memiliki kewajiban untuk merawat dan bertanggung jawab atas kesehatan hewan peliharaannya. Dilarang keras melepasliarkan atau membiarkan anjing dan kera berkeliaran di luar pekarangan," tegas Eka Putra.





Ia menambahkan, saat membawa hewan keluar rumah, wajib menggunakan rantai dengan panjang maksimal dua meter.





Data dari Dinas Pertanian Tanah Datar menunjukkan tren peningkatan kasus gigitan HPR selama empat tahun terakhir. Pada 2020 tercatat 180 kasus gigitan, terdiri dari 124 gigitan anjing, 46 gigitan kucing, 7 gigitan kera, dan 3 kasus lainnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X