Sumbardaily.com, Padang – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar menuai sorotan.
Praktisi Hukum Dr Suharizal, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut.
"Sangat tidak lazim ketika sebuah kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, di mana indikasi perbuatan melawan hukum sudah terkonfirmasi, justru dihentikan begitu saja," ungkapnya.
Menurut Suharizal, pada level penyidikan, pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumbar seharusnya tinggal mengidentifikasi pelaku.
"Ini kasus yang cukup langka. Bagaimana mungkin ketika unsur pidana korupsi, modus operandi, dan mens rea (niat jahat) telah terkonfirmasi, proses hukum justru dihentikan," jelasnya.
Terkait argumentasi kurangnya alat bukti, Suharizal mengingatkan bahwa hukum mengakui lima jenis alat bukti yang dapat dikembangkan.
Ia juga menekankan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dijadikan landasan bagi penegak hukum untuk mengungkap pelaku.