Menuju WTP Ke-11, Pemko Padang Capai 79,79% Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 25 Desember 2024 | 09:28 WIB
Pj Wali Kota Padang Andree H Algamar ungkap progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI capai 79,79%.
Pj Wali Kota Padang Andree H Algamar ungkap progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI capai 79,79%.


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Progres penyelesaian tindak lanjut mencapai 79,79 persen dari target 85 persen pada semester I tahun 2024.





Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree H Algamar, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) di Ruang Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang, Selasa (24/12/2024).





"BPK-RI telah membuka ruang diskusi hingga akhir Desember 2024. Kami mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memaksimalkan kesempatan ini dalam menuntaskan rekomendasi temuan," ungkapnya.





Menjelang penutupan tahun anggaran, BPK-RI akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Momentum ini menjadi krusial bagi Pemko Padang yang telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama satu dekade berturut-turut.





Andree juga menyoroti perkembangan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang sedang menyusun regulasi baru terkait prioritas pengawasan tahun 2025.





"Fokus pengawasan akan diarahkan pada tiga aspek utama yakni capaian indikator ekonomi makro, pelayanan standar minimal, dan tata kelola pemerintahan melalui implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP)," jelasnya.





Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, Andree menekankan urgensi manajemen risiko dalam pelaksanaan program. Setiap perangkat daerah diinstruksikan untuk melakukan pemetaan risiko dan menyusun rencana pengendalian secara komprehensif.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X