Sumbardaily.com, Padang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar yang terjadi saat pandemi Covid-19.
Keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan ahli, serta audit dari tim auditor Kejati Sumbar yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, dalam konferensi pers di Padang, Senin (23/12/2024), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
"BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 yang bersumber dari APBD Sumbar tahun 2020," ujarnya didampingi Asisten Intelijen Efendi Eka dan Kepala Seksi Penerangan Hukum M. Rasyid.
Merespons temuan tersebut, Kejati Sumbar menerbitkan surat penyelidikan Nomor PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023.
Dalam proses penyelidikan, tim kejaksaan telah memeriksa berbagai pihak, termasuk BPBD Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, pihak penyedia, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Sumbar.
"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan face shield melalui dua kontrak pada tahun 2020 dengan PT Asela Multi Sarana, dengan total nilai Rp3,405 miliar," ungkap Fajar Mufti.