Gubernur Sumbar Sampaikan 3 Aspirasi Penting ke Baleg DPR RI

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 22 Desember 2024 | 14:05 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Baleg DPR RI. (Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar)
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Baleg DPR RI. (Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, memanfaatkan momentum kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan tiga aspirasi strategis terkait kebijakan nasional.





Pertemuan yang berlangsung di Auditorium Istana Gubernuran pada Jumat (20/12/2024) ini merupakan bagian dari sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024.





Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi terlebih dahulu memaparkan program legislasi daerah, dengan menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar telah menetapkan 17 Program Pembentukan Perda untuk tahun 2025.





Program ini mencakup berbagai sektor vital seperti ketenagakerjaan, jasa konstruksi, penyelenggaraan jalan, pendidikan, perlindungan petani, izin usaha, pengelolaan sampah, dan pengairan.





Aspirasi pertama yang disampaikan Mahyeldi berkaitan dengan implementasi UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengidentifikasi beberapa dampak negatif dari kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pendekatan delayering dan fungsionalisasi.





"Dalam pengamatan kami, ini menimbulkan sejumlah ekses seperti, ketidaksesuaian tugas dan fungsi ASN akibat fungsionalisasi, penurunan motivasi akibat ketidakjelasan pola karir, disrupsi birokrasi karena perubahan tata kerja yang signifikan namun tak tetap, dan pembengkakan anggaran belanja pegawai," jelasnya.





Aspirasi kedua menyoroti isu otonomi daerah, khususnya terkait RUU Perubahan Keempat atas UU 23/2024 tentang Pemerintahan Daerah dan RUU Perubahan atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X