Sumbardaily.com, Padang – Pembukaan fungsional Tol Padang-Sicincin dilakukan dengan sejumlah pembatasan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Hal itu disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan resmi pada Jumat (20/12/2024).
"Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 60 kilometer per jam," ujarnya.
Pembukaan fungsional akan dimulai Minggu (22/12/2024) dengan waktu operasional pukul 08.00-16.00 WIB untuk mendukung kelancaran arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Ruas Tol Padang-Pekanbaru ini akan menerapkan sistem satu arah (one way) dari Padang menuju Bukittinggi hingga 2 Januari 2025.
Menurut Adjib, pembatasan ini diberlakukan mengingat status jalan tol yang baru selesai dibangun. "Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas selama masa fungsional," tegas Adjib.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, Hutama Karya telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung seperti petugas patroli, layanan kesehatan darurat, dan rambu-rambu tambahan.