Sumbardaily.com, Padang – Persoalan pencatatan dan pelaporan kasus Tuberculosis (TBC) kembali menjadi sorotan di Kota Padang. Sebanyak tujuh klinik kesehatan di wilayah tersebut belum memenuhi kewajiban dalam melaporkan penemuan kasus TBC.
Hal ini bertentangan dengan regulasi kesehatan yang berlaku dalam memutus rantai penularan penyakit menular berbahaya ini.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang melalui Subkoordinator P2M, Evawestari, mengungkapkan bahwa ketujuh klinik yang dimaksud adalah klinik Murni Elok, klinik PT Semen Padang, klinik Regita Materniti, klinik Rahmi Hatta, klinik Lanud Sutan Sjahrir, klinik BPK Sumbar, serta klinik Mayana Medika Center.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan kasus TBC.
Tujuannya untuk memudahkan investigasi kontak dan memastikan pengendalian penyebaran penyakit.
"Meskipun sudah dilatih untuk membuat laporan, hingga saat ini kami tidak menerima laporan apa pun dari ketujuh klinik tersebut," tegas Evawestari.
Menurutnya, pencatatan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online atau dengan mengintegrasikan sistem informasi yang telah ada di masing-masing fasilitas kesehatan.