Sidang Kode Etik, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 27 November 2024 | 10:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan informasi pemberhentian tidak dengan hormat AKP Dadang Iskandar atas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan. (Foto: Dok Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan informasi pemberhentian tidak dengan hormat AKP Dadang Iskandar atas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan. (Foto: Dok Humas Polri)



"Saat ini kami fokus pada aspek pidana sambil terus mengembangkan penyidikan," jelasnya.





Shandi Nugroho menutup keterangannya dengan menekankan komitmen Polri untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme.





"Dukungan masyarakat dan media menjadi semangat kami untuk selalu memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.





Keputusan PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota Polri akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mulia melindungi masyarakat.





Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan apresiasi atas sikap tegas Polri. "Keputusan tegas ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ungkapnya.





Kompolnas turut menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri.





Arief Wicaksono menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X