Sidang Kode Etik, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 27 November 2024 | 10:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan informasi pemberhentian tidak dengan hormat AKP Dadang Iskandar atas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan. (Foto: Dok Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan informasi pemberhentian tidak dengan hormat AKP Dadang Iskandar atas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan. (Foto: Dok Humas Polri)


Sumbardaily.com, Jakarta – AKP Dadang Iskandar resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di lingkungan Polres Solok Selatan.





Pemberhentian itu dilakukan setelah melalui penegakan disiplin internal sidang kode etik yang digelar Selasa (26/11/2024).





Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, menegaskan bahwa sidang kode etik merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan kode etik profesi.





"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoreng institusi Polri. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya dalam keterangan resmi.





Sidang kode etik yang berlangsung transparan tersebut dihadiri lima saksi secara langsung dan delapan saksi melalui virtual. Proses sidang diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan tim pengawas internal Polri untuk menjamin objektivitas dan keadilan.





Dalam sidang tersebut, AKP Dadang Iskandar secara resmi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratif PTDH diberlakukan tanpa adanya upaya banding dari yang bersangkutan, menandakan penerimaan atas putusan tersebut.





Meskipun sidang kode etik telah selesai, proses penyelidikan pidana terus berlangsung. Sandi Nugroho menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pendalaman terhadap motif penembakan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X