Kompolnas Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 25 November 2024 | 11:12 WIB
Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiotomo, melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumbar untuk mengusut kasus penembakan di Polres Solok Selatan. (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)
Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiotomo, melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumbar untuk mengusut kasus penembakan di Polres Solok Selatan. (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)



"Kompolnas RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Sejak insiden terjadi, kami telah bekerja secara sistematis. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi langsung tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Polda Sumbar beserta jajarannya," ungkap Arief.





Berdasarkan evaluasi awal, Kompolnas RI menilai bahwa langkah-langkah hukum yang diambil oleh Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Arief menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





"Mengingat tersangka merupakan anggota Polri aktif, akan dilaksanakan sidang kode etik secara paralel dengan proses hukum pidana," tambahnya.





Sebagai bagian dari investigasi menyeluruh, tim Kompolnas RI juga akan melakukan peninjauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Polres Solok Selatan. Langkah ini diambil untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai insiden tersebut.





Transparansi yang ditunjukkan oleh Polda Sumbar dan Kompolnas RI dalam penanganan kasus ini merupakan upaya untuk menjamin keadilan bagi pihak yang terdampak sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





Penanganan kasus secara profesional dan terbuka diharapkan dapat memberikan pembelajaran serta mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X