"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," jelas Listyo Sigit.
Dalam perkembangan terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengonfirmasi bahwa proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar akan diupayakan dalam minggu ini.
"Ini menjadi yang terakhir. Untuk ke depannya, kita akan lebih optimal dalam pengawasan kepada jajaran anggota," tegasnya.
Kronologi kejadian mencatat bahwa insiden penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.15 WIB di lingkungan Polres Solok Selatan.
AKP Dadang Iskandar menembakkan senjata apinya ke arah wajah korban AKP Ryanto Ulil Anshar, dengan peluru mengenai bagian pelipis dan pipi. Akibat tembakan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP Dadang Iskandar untuk mengungkap motif di balik penembakan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari jajaran tertinggi Polri mengingat dampaknya terhadap kredibilitas institusi dan pentingnya menjaga profesionalisme dalam tubuh kepolisian. (red)