Ombudsman Sumbar Ungkap Kelemahan Sistem Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan Agam

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 22 November 2024 | 09:12 WIB
Ilustrasi kekerasan di sekolah (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi kekerasan di sekolah (Foto: Dok Istimewa)



Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman Sumbar menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Bupati Agam, di antaranya penandatanganan pakta integritas bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemangku kepentingan terkait.





Lalu, penyediaan alokasi anggaran khusus untuk program pencegahan dan penanganan kekerasan, internalisasi regulasi Permendikbudristek dan SK Sekjen kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.





Selanjutnya, implementasi sistem monitoring dan evaluasi berkala terhadap Satgas TPPK, penguatan SDM dengan merekrut tenaga psikolog profesional, pembentukan kerja sama formal dengan kepolisian, Kanwil Kemenag, dan institusi terkait.





Sementara itu, rekomendasi untuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kabupaten Agam mencakup penyusunan standar layanan dan petunjuk teknis operasional, pembentukan TPPK di seluruh satuan pendidikan, pengembangan media diseminasi anti kekerasan.





Selanjutnya penyediaan infrastruktur pendukung, pelaksanaan program sosialisasi dan edukasi berkala, penerapan sistem monitoring dan evaluasi komprehensif





"Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan membutuhkan pendekatan sistematis dan terkoordinasi. Setiap komponen sistem harus berfungsi optimal untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan kondusif," tegas Retya Elsivia.





Menanggapi rekomendasi tersebut, Pjs Bupati Agam, Endrizal, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti saran perbaikan dari Ombudsman Sumbar.





"Kami akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk membahas implementasi rekomendasi ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X