Masa Tenang Pilkada 2024: KPU Sumbar Tegaskan Larangan Kampanye di Medsos

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 20 November 2024 | 16:58 WIB
Ilustrasi Media Sosial (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Media Sosial (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan regulasi ketat terkait penggunaan media sosial menjelang masa tenang Pilkada 2024.





Seluruh aktivitas kampanye digital harus dihentikan selama periode 24 hingga 27 November 2024.





Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa setiap pasangan calon kepala daerah wajib mengikuti ketentuan kampanye di platform digital.





"Kami telah mengatur bahwa aktivitas kampanye melalui media sosial hanya diizinkan selama masa kampanye resmi," ujarnya dalam konferensi pers di Padang, Selasa (19/11/2024).





Merujuk pada Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, definisi media sosial mencakup seluruh platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi konten, dan pembentukan komunitas digital.





Dalam regulasi tersebut, setiap pasangan calon dibatasi untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk keperluan kampanye.





"Seluruh akun kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum dimulainya masa tenang," tegas Ory.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X