"Fokus kita adalah mengurangi dampak bencana, baik dari segi kerusakan infrastruktur maupun korban jiwa dan luka-luka," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak ragu menetapkan status siaga darurat bencana, terutama di wilayah-wilayah yang berpotensi terdampak. Penetapan status siaga darurat akan membuka akses bantuan dari pemerintah pusat.
"Begitu kabupaten/kota menetapkan status siaga darurat, kami siap memberikan bantuan sesuai kebutuhan spesifik daerah, seperti mobil dapur umum lapangan, perahu, generator set, dan pompa air," tambah Suharyanto.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya kesiapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam memberikan respons cepat.
"BPBD harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam waktu 3 x 24 jam pasca bencana, sebelum bantuan dari pemerintah pusat tiba," katanya. (red)