Selebgram Usi Gomes Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus BBPOM Padang Dibatalkan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 14 November 2024 | 20:34 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Padang membatalkan status tersangka selebgram Usi Gomes pada sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan Kamis (14/11/2024). (Foto: Dok Istimew)
Hakim Pengadilan Negeri Padang membatalkan status tersangka selebgram Usi Gomes pada sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan Kamis (14/11/2024). (Foto: Dok Istimew)



Ricky mengungkapkan rasa syukur atas putusan hakim yang dianggap bijaksana dalam mengambil keputusan. Ia berharap, putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.





"Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas dikabulkannya permohonan praperadilan klien kami. Kami juga berterima kasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan sangat bijaksana," tutup Ricky.





Putusan Pengadilan Negeri Padang ini menjadi kemenangan bagi Usi Gomes dalam upayanya mempertahankan hak dan martabatnya sebagai selebgram ternama di Sumbar. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X