PN Batusangkar Putuskan Status Hukum 2 Sekolah di Tanah Datar Terlindungi sebagai Aset Pemda

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 14 November 2024 | 11:53 WIB
Dua sekolah di Jalan Bodi Caniago, Tanah Datar merupakan berstatus aset daerah untuk kepentingan pendidikan. (Foto: Dok Istimewa)
Dua sekolah di Jalan Bodi Caniago, Tanah Datar merupakan berstatus aset daerah untuk kepentingan pendidikan. (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar telah mengeluarkan putusan terkait sengketa kepemilikan lahan dua sekolah yang berlokasi di Jalan Bodi Caniago, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.





Putusan dengan nomor 7/PDT.G/2024/PN.BSK yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024 ini menegaskan status kedua sekolah tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.





Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar, Arry Yuswandi, melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (13/11/2024), mengonfirmasi bahwa kedudukan hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar atas kedua lahan sekolah tersebut kini telah mendapat perlindungan hukum berdasarkan putusan pengadilan.





Meskipun demikian, pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Menanggapi langkah hukum ini, Pemkab Tanah Datar tidak tinggal diam dan telah menyampaikan kontra memori banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





"Pemkab Tanah Datar tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan kedua sekolah negeri yang tercatat sebagai aset daerah ini dengan itikad baik. Fokus kami adalah memastikan keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar," tegas Arry Yuswandi.





Dalam penanganan perkara perdata ini, Pemkab Tanah Datar mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara.





Kerja sama yang terjalin antara kedua institusi ini menghasilkan pencapaian positif dalam upaya melindungi aset pemerintah daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X