Bandar Judi Togel Online di Padang Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 12 November 2024 | 18:20 WIB
Ilustrasi Judi Online (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Judi Online (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai bandar judi togel online di kawasan Padang Timur, Selasa dini hari (12/11/2024).





Tersangka berinisial MR ditangkap di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Ganting I, Kecamatan Padang Timur.





Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.





"Tim Satreskrim melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi yang akurat dari masyarakat. Dari hasil pengamatan, tersangka diduga telah lama menjalankan praktik illegal ini," jelas Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina saat dikonfirmasi.





Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan perjudian online.





"Barang bukti yang disita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, kartu ATM, catatan berisi rekap nomor togel, dan sejumlah uang tunai hasil perjudian," ungkap Yanti.





Modus yang dijalankan Tersangka MR terbilang sistematis. Ia berperan sebagai pengumpul taruhan dengan mencatat nomor-nomor pilihan dari para pembeli (bettor).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X