BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.379 Petugas Adhoc Bawaslu di Wilayah Solok dan Sijunjung

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 11 November 2024 | 15:35 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar dan Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni menandatangani nota kesepahaman perlindungan jaminan sosial petugas Adhoc Bawaslu Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Solok, Kota Sawahlunto untuk pengawasan Pilkada 2024. (Foto: Dok Istimewa)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar dan Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni menandatangani nota kesepahaman perlindungan jaminan sosial petugas Adhoc Bawaslu Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Solok, Kota Sawahlunto untuk pengawasan Pilkada 2024. (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Solok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) empat kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 3.379 petugas Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.





Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Kota Solok pada Jumat (8/11/2024), yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Solok, dan Kota Sawahlunto.





Momentum bersejarah ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari keempat wilayah tersebut.





"Kerja sama ini merupakan manifestasi konkret dari kepedulian Bawaslu terhadap kesejahteraan dan keselamatan para pengawas Adhoc dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2024," ungkap Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni.





Untuk Kota Sawahlunto sendiri, sebanyak 2.165 pengawas Adhoc telah terdaftar sebagai peserta program ini. Mereka terdiri dari anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan beserta jajaran sekretariat, Panwaslu Kelurahan/Desa, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, menyampaikan bahwa program ini mencakup dua jenis perlindungan utama, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.





"Ini adalah bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang inklusif, tanpa memandang sektor atau profesi pekerja," jelasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X