Sidang Praperadilan Usi Gomes, Hakim Diminta Berpihak pada UMKM

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 7 November 2024 | 16:30 WIB
Sidang praperadilan terkait permohonan selebgram Usi Gomes untuk membatalkan status tersangkanya oleh BPOM Padang, Kamis (7/11/2024). (Foto: Dok Istimewa)
Sidang praperadilan terkait permohonan selebgram Usi Gomes untuk membatalkan status tersangkanya oleh BPOM Padang, Kamis (7/11/2024). (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang praperadilan terkait permohonan selebgram Usi Gomes untuk membatalkan status tersangkanya oleh BBPOM Padang, Kamis (7/11/2024). Usi Gomes diduga menjual jamu pelangsing yang tidak memiliki kandungan Sibutramin.





Hakim tunggal Said Amrizal Zufri memimpin persidangan yang dihadiri kuasa hukum Usi Gomes dari Kantor Hukum Francis Law, serta tim hukum BPOM Pusat yang mewakili BBPOM Padang.





Dalam permohonannya, Usi Gomes meminta agar penggeledahan, surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, serta seluruh alat bukti yang digunakan oleh BBPOM Padang dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.





Ia juga meminta agar BBPOM Padang mencabut penetapan status tersangka atas dirinya.





"Kendati Usi Gomes melakukan kesalahan atas dasar ketidaktahuannya, BBPOM tidak bisa serta merta menetapkannya sebagai tersangka. Seharusnya BBPOM melakukan pembinaan dan supervisi terlebih dahulu sesuai kewenangannya," ungkap Pengamat Sosial Firdaus Soleh.





Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, lembaga ini memiliki tugas memberikan bimbingan teknis, supervisi, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran.





Namun, Firdaus menilai BBPOM Padang belum menjalankan prosedur tersebut secara tepat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X