Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban bangunan liar di sepanjang aliran Sungai Batang Arau, Sebrang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (5/11/2024).
Penertiban ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
Lokasi yang menjadi sasaran penertiban dipenuhi bangunan semi permanen yang didirikan warga setempat dan dijadikan tempat penumpukan barang bekas.
Kondisi ini tidak hanya melanggar Perda Kota Padang tetapi juga bertentangan dengan regulasi BWS Sumatera V.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi yang memimpin penertiban, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses peringatan.
"Para pemilik bangunan liar telah menerima surat peringatan secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP," ujarnya.
Petugas menegaskan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah menciptakan pemandangan kumuh dan tidak teratur di sepanjang aliran Sungai Batang Arau.