Jelang Pilkada 2024, BIN Ungkap 55 Potensi Kerawanan di Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 1 November 2024 | 14:05 WIB
Kepala BIN Daerah Sumbar Letkol Andriyani saat memaparkan potensi kerawanan Pilkada 2024 di wilayah tersebut. (Foto: Dok Humas KPU Sumbar)
Kepala BIN Daerah Sumbar Letkol Andriyani saat memaparkan potensi kerawanan Pilkada 2024 di wilayah tersebut. (Foto: Dok Humas KPU Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang – Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Korwil Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan temuan 55 kasus potensi kerawanan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.





Kepala BIN Daerah Sumbar, Letkol Andriyani memaparkan rincian temuan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Logistik Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Sumbar di Padang, Kamis (31/10/2024).





"Dari total 55 laporan yang kami terima, 23 kasus telah diregistrasi, 22 kasus masih dalam proses registrasi, dan 10 kasus tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. Pelanggaran netralitas ASN mendominasi temuan ini, dengan tujuh kasus sudah memasuki tahap pemrosesan," ungkapnya.





BIN Daerah Sumbar telah melaporkan pelanggaran netralitas ASN kepada KPU dan Bawaslu untuk ditindaklanjuti, mengingat potensinya yang dapat mengganggu kelancaran Pilkada.





"Pelanggaran ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar, disertai dengan pelanggaran penempatan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ketentuan," jelas Andriyani, yang hadir bersama Kapten Sukardi dari Korem 032/Wirabraja.





Potensi konflik sosial juga teridentifikasi di Kabupaten Dharmasraya, satu-satunya daerah di Sumbar dengan calon tunggal, menyusul munculnya seruan untuk mencoblos kotak kosong.





Kendala teknis berupa area blank spot di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Mentawai juga menjadi perhatian, meski telah mendapat dukungan dari Telkom, Telkomsel, dan Iconet.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X