Sumbardaily.com, Pariaman – Desa Sikabu, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman meraih predikat A (memuaskan) dalam penilaian Program Desa Anti Korupsi 2024.
Evaluasi yang dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) ini menjadi bukti komitmen desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tim penilai yang ditugaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari perwakilan Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, serta Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.
Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, yang mewakili Penjabat Wali Kota, mengungkapkan apresiasi atas terpilihnya Desa Sikabu sebagai salah satu desa percontohan anti korupsi tahun 2024.
"Meski masih terdapat kekurangan, kami berharap masukan dari tim penilai dapat menjadi panduan untuk pengembangan program ke depannya," ujarnya.
Alfian Harun berharap penilaian ini dapat menjadi momentum penguatan kesadaran anti korupsi di seluruh desa dan kelurahan di Kota Pariaman.
"Budaya anti korupsi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tidak hanya di Desa Sikabu, tetapi di seluruh wilayah Kota Pariaman," pungkasnya.