Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Padang Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp948 Juta

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:31 WIB
Kepala Kejari Padang Aliansyah memberikan keterangan terkait pengembalian uang pengganti dan denda senilai Rp948 juta oleh terpidana korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi. (Foto: Dok Istimewa)
Kepala Kejari Padang Aliansyah memberikan keterangan terkait pengembalian uang pengganti dan denda senilai Rp948 juta oleh terpidana korupsi dana hibah KONI Padang Agus Suardi. (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp748,8 juta dari terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi.





Selain itu, Agus Suardi juga membayar denda sebesar Rp200 juta, sehingga total pembayaran mencapai Rp948,8 juta.





"Uang ini secara resmi telah diterima dari terpidana dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI," ungkap Kepala Kejari Padang Aliansyah dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).





Ia mengungkapkan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk optimalisasi pidana tambahan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Agus Suardi.





"Pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang kepada terpidana," jelas Aliansyah.





Agus Suardi, yang merupakan mantan Ketua KONI Padang, telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang bersumber dari APBD Kota Padang.





"Dengan pembayaran ini, terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang sebelumnya juga dijatuhkan kepadanya," tambah Aliansyah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X