Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp748,8 juta dari terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi.
Selain itu, Agus Suardi juga membayar denda sebesar Rp200 juta, sehingga total pembayaran mencapai Rp948,8 juta.
"Uang ini secara resmi telah diterima dari terpidana dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI," ungkap Kepala Kejari Padang Aliansyah dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Ia mengungkapkan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk optimalisasi pidana tambahan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Agus Suardi.
"Pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang kepada terpidana," jelas Aliansyah.
Agus Suardi, yang merupakan mantan Ketua KONI Padang, telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang bersumber dari APBD Kota Padang.
"Dengan pembayaran ini, terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang sebelumnya juga dijatuhkan kepadanya," tambah Aliansyah.